Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Polisi Catat 6 Saksi

Taufik Budi
Benteng Keraton Kartasura dihancurkan

SUKOHARJO – Polisi bergerak melakukan penyelidikan kasus Benteng Keraton Kartasura dihancurkan orang tak bertanggung jawab. Polres Sukoharjo mencatat enam saksi kejadian dan melaksanakan gelar perkara.

"Untuk kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara kami limpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya," jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

BACA JUGA:

Miris! Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan demi Bangun Kos-kosan

Terduga pelaku adalah warga Pucangan Kartasura, berinisial MKB (45). Dia nekat membongkar tembok Keraton Kartasura dengan alasan ingin membangun kos-kosan. Alat berat didatangkan, karena bangunan tembok berukuran besar.

Menurut Undang-Undang Cagar Budaya, pihak yang melakukan perusakan menjebol tembok cagar budaya tersebut mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran dalam Pasal 31 Ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Cagar Budaya.

BACA JUGA:

Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network