“Mudah-mudahan hasil autpsi segera keluar dan diketahui penyebab kematiannya,” katanya.
Hasil autopsi juga sangat diperlukan untuk proses penyidikan. Termasuk menentukan korban menjadi korban penganiayaan atau memang menjadi korban pembunuhan.
BACA JUGA:
Mama Muda Terjerat Pinjaman Online Rp12 Juta Jadi Rp38 Juta, Ternyata KTP Dipinjam Teman
“Untuk ancaman memang masih menggunakan Pasal 351 tentang Penganiayaan, tetapi hasil autopsi ini akan menjadi dasar apakah bisa masuk untuk pembunuhan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan meninggal di tepi jalan cor blok pada Rabu (4/5/2022). Sebelumnya korban terlibat perkelahian dengan tersangka SR alias Kelik (46) yang merupakan selingkuhan istri korban.
BACA JUGA:
Kronologi Lengkap Bocah Tewas di Kamar Hotel, Diduga Dibekap Ibu Kandung
Pemicunya korban memergoki tersangka bersama istrinya sedang berduaan di belakang rumahnya. Korban yang emosi kemudian memukul tersangka dua kali sehingga terjadi perkelahian. Korban sempat mendapatkan pukul dan tendangan bahkan dorongan sehingga sempat membentur pohon kelapa. Hingga akhirnya korban terjatuh di bangunan jalan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait