2 Gadis Cantik Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Tarif Rp1 Juta untuk Ngamar

Rus Akbar
Ilustrasi (Foto:iNews TV/Muhammad Nur Bone)

BACA JUGA:

Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus

"TA menelepon perempuan itu setelah dipesan pelanggan, perempuan itu bukan warga Padang," katanya.

Muncikari itu selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.

BACA JUGA:

Kronologi Benteng Keraton Kartasura Dihancurkan, Pelaku Datangkan Alat Berat

 

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network