SEMARANG - Muncikari prostitusi online Junaidi Bobby dituntut hukuman 10 bulan penjara. Terdakwa Junaidi Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," kata Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, dilansir dari Antara, Rabu (1/5/2022).
BACA JUGA:
Kronologi Lengkap Bocah Tewas di Kamar Hotel, Diduga Dibekap Ibu Kandung
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, kliennya memang tidak tepat jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA:
Usai Bekap Anaknya hingga Tewas di Kamar Hotel, Ibu Muda Coba Akhiri Hidup
BACA JUGA:
Bocah 4 Tahun Tewas di Kamar Hotel Bersama Ibunya
"Nanti dalam pembelaan akan kami jabarkan," katanya.
Sekadar diketahui, Junaidi Bobby bersama dua wanita berinisial TE dan FDB ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2021. TE dan FDB diamankan di masing-masing kamar hotel saat melayani tamunya.
BACA JUGA:
Dor.. Begal Sadis Tewas Seketika, Dada Ditembus 3 Timah Panas
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait