Dilaporkan Polisi Usai Unggah Foto Anies Kenakan Koteka, Ruhut Sitompul Siap Diperiksa

Riana Rizkia
Politikus PDIP Ruhut Sitompul (Foto: Okezone)

BACA JUGA:

Babak Baru Benteng Keraton Dirobohkan, Pemilik Lahan Sebut Atas Usulan Ketua RT

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan terkait laporan terhadap Ruhut Sitompul. Adapun laporan itu teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

BACA JUGA:

Ngatiman Tewas Dihajar Selingkuhan Istrinya, Ini Harapan Warga!

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network