BACA JUGA:
Babak Baru Benteng Keraton Dirobohkan, Pemilik Lahan Sebut Atas Usulan Ketua RT
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan terkait laporan terhadap Ruhut Sitompul. Adapun laporan itu teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
BACA JUGA:
Ngatiman Tewas Dihajar Selingkuhan Istrinya, Ini Harapan Warga!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait