SEMARANG – Seorang bocah perempuan sejak usia 4 tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya di Kota Semarang Jawa Tengah. Korban baru bisa mengaku saat usianya menginjak 15 tahun.
Kasus pencabulan itu mulai terkuak ketika ibu korban, EP, melaporkan tindak asusila terhadap putrinya AR ke kepolisian. Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya, RD, yang tak lain adalah suami EP.
BACA JUGA:
Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur
Aksi cabul pelaku dilakukan sejak putrinya masih berusia sekira 4 di mobil. Namun, saat itu EP tidak berpikir jika anaknya telah menajdi korban pencabulan. Korban saat itu mengeluhkan sakit di area alat vital. Dari hasil pemeriksaan ke petugas medis, ditemukan kemerahan pada alat vitalnya.
Kasus tersebut terus bergulir, hingga kini sudah memasuki Pengadilan Negeri Semarang. Pada Selasa 17 Mei, persidangan menghadirkan saksi yang merupakan orangtua korban. Sidang digelar tertutup, dengan menghadirkan terdakwa secara online.
“Tadi hanya dibacakan keterangan saksi dari orangtua korban. Karena posisinya yang di luar pulau (Jawa),” kata Humas PN Semarang Kukuh Subyakto yang juga anggota majelis hakim dalam kasus pencabulan tersebut, Selasa (17/5/2022).
BACA JUGA:
Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait