Diteriaki Maling Pelaku Curanomor Nyaris Tewas Dihajar Massa

Antara
Ilustrasi curanmor (Foto: Ist)

BACA JUGA:

Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi

"Beruntung, anggota yang sedang patroli melihat kejadian tersebut, anggota berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Polsek Padang Ratu," katanya.

Setelah dibawa ke Polsek Padang Ratu, petugas melakukan koordinasi dengan Polsek Selagai Lingga untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lampung Tengah.

BACA JUGA:

Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dicurinya. Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.



 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network