PEMBUNUHAN sadis terhadap gadis muda Eno Farihah (18) menggegerkan masyarakat Indonesia. Wanita pekerja pabrik di Tangerang itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi cangkul tertancap di tubuhnya.
Mayat Eno ditemukan di mes karyawan tempatnya bekerja di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kondisinya sangat mengenaskan, terbaring tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang cangkul yang masih tertancap di bagian tubuhnya.
BACA JUGA:
Pasutri Ubah Rumah Jadi Tempat Produksi Miras Oplosan, Harganya Mulai Rp10.000
Malam jahanam itu bermula pada Kamis 12 Mei 2016. Korban pada malam harinya bertemu dengan RA (16) seorang pelajar yang baru sebulan menjadi pacarnya. Sekira pukul 23.30 WIB, RA dan Eno sepakat janjian untuk bertemu di kamar korban, yakni di Mes PT Polita Global Mandiri.
Setelah bertemu, keduanya bermesraan. Saat itu RA ingin menyetubuhi korban, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban karena takut hamil. RA lantas kesal lantas keluar dari kamar korban. Ketika itulah pelaku bertemu dengan dua orang yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
BACA JUGA:
Tiga Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan Racikan Pasutri
RA lalu ditanya salah satu dari Rahmat dan Imam. “Ngapain Lu di sini, Lu pacarnya Indah emang,”. Indah adalah nama lain atau nama alias dari korban.
Kemudian RA menjawabnya. “Bukan Bang, saya bukan pacarnya,” tuturnya.
BACA JUGA:
Pemerkosa Mahasiswi Cantik Juga Pernah Gagahi Bocah di Bawah Umur
Lalu, RA diajak Rahmat dan Imam ke dalam kamar Eno. Selanjutnya begitu masuk, pria yang bernama Imam langsung mendekap wajah korban dengan menggunakan bantal dan menyuruh RA mencari pisau di dapur.
Karena di dapur tidak ada pisau, Rahmat keluar kamar dengan maksud mencari benda lain selain pisau. Kemudian didapat cangkul.
BACA JUGA:
Dua Gadis Berdaster Ajak Pemuda Pesta Terlarang, Aksi Gagal Digerebek Polisi
Selanjutnya Imam menyuruh RA memukulkan cangkul tersebut kepada korban. Perintah itu pun dituruti. Gagang cangkul itulah yang kemudian ditemukan tertancap di tubuh korban. Setelah Eno tewas, Rahmat merampas ponsel milik korban.
Sakit Hati
Ketiga pelaku teryata melakukan aksi sadis tersebut didasari rasa sakit hati. RA yang merupakan pacar Eno sakit hati karena korban telah dijodohkan dengan laki-laki pilihan orangtuanya serta sempat ditolak berhubungan badan.
Sebelumnya korban bilang ke pacarnya akan dijodohkan. Karena itu, RA menghubungi korban lewat SMS dan meminta bertemu untuk memeluk dan menciumnya yang terakhir kali.
BACA JUGA:
Gawat! Begal Pakai Bendo Berkeliaran di Demak, Korbannya Pasangan Muda-mudi
Niatnya berhubungan badan ditolak, RA marah dan pergi keluar mes. Di situ dia bertemu dengan dua Rahmat dan Imam. Keduanya mengajak RA untuk memerkosa korban.
Peran ketiga pelaku tidak jauh berbeda. Namun yang memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban diduga adalah RA.
BACA JUGA:
Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil
Diketahui juga ternyata Rahmat sering disebut jelek atau pahit oleh korban. Sementara Imam yang selalu melakukan pendekatan dengan korban namun tak pernah direspons.
Hukuman Mati
Sejak kasus ini bergulir, masyarakat menuntut ketiga korban dihukum mati. Namun nyatanya, hanya dua pelaku yang dihukum mati yakni Rahmat dan Imam. Sedangkan RA lolos dari hukuman tersebut.
Pada Rabu 8 Februari 2017, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis dua terdakwa, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dengan hukuman mati.
BACA JUGA:
Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil
"Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati," kata hakim ketua M Irfan Siregar kala itu.
Sementara RA (16) sudah divonis lebih dulu pada Kamis 16 Juni 2016. Dia divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.
BACA JUGA:
Biadab! Bocah 4 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Kasusnya Masuk Pengadilan
Majelis hakim menilai RA secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno.
"Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim RA Suharni, kala itu.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Dalam sidang itu majelis hakim mengungkap, tidak ada hal yang meringankan untuk RA. Pasalnya, perbuatan RAL tergolong sadis, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan RA memberi keterangan berbelit-belit.
Sementara dasar hakim menjatuhkan vonis 10 tahun, karena sesuai undang-undang, hukuman terberat bagi anak di bawah umur adalah 10 tahun penjara. Vonis hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
BACA JUGA:
Geger Wanita Poliandri, Bercinta 3 Kali sehari dengan Suami Muda
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait