Dia menjelaskan, ke-7 entitas investasi bodong itu, terdiri dari : - 2 entitas money game - 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin - 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin - 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin - 1 entitas lain-lain.
Ada pun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Perlu diingat, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
"Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," tegas Tongam dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022).
Dia menambahkan, Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.
BACA JUGA:
Kode Jokowi soal Capres 2024: Mungkin yang Kita Dukung Ada di Tempat Ini
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait