Waspada 100 Pinjol Bodong Kembali Gentayangan Cari Mangsa

Anggie Ariesta
Ilustrasi (Ist)

Dia menjelaskan, ke-7 entitas investasi bodong itu, terdiri dari :  - 2 entitas money game - 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin  - 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin - 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin - 1 entitas lain-lain.

Ada pun penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga. Perlu diingat, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:

Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba

"Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," tegas Tongam dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022).

Dia menambahkan, Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

BACA JUGA:

Kode Jokowi soal Capres 2024: Mungkin yang Kita Dukung Ada di Tempat Ini

BACA JUGA:

Pria Ini Nekat Bakar Rumah, Alasannya Bikin Ngelus Dada

"Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," kata Tongam.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Salah satu caranyan adalah dengan menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

BACA JUGA:

Cak Imin Terang-terangan Ingin Jadi Capres 2024 jika Gabung KIB

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," kata Tongam.
 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network