Habib Bahar Tantang Debat Pimpinan Ponpes di Pengadilan

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar bin Smith (Foto: Okezone)

BANDUNG - Habib Bahar bin Smith kembali berdebat dengan saksi dalam persidangan. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu mempersoalkan pasal yang dikenakan kepadanya dalam berita acara pemeriksaaan (BAP).

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Desember 2021.

BACA JUGA:

Baku Tembak Geng Narkoba Lawan Polisi, 21 Orang Tewas Termasuk Perempuan

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Bahar pun mengorek keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/5/2022). Sejumlah saksi yang umumnya pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Garut dihadirkan dalam sidang yang digelar hingga malam itu.

BACA JUGA:

Wanita Tewas Kelelahan di Hotel Melati, Pasangan Check In Menghilang

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network