BACA JUGA:
Karyawati Cantik Tewas Telanjang di Kamar Kos Elite
Selanjutnya, tanggal 23 Mei tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu AM dan TO. Diketahui, AM dan TO melakukan pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala di dalam mobil. Mayat korban kemudian dibuang di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
"Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun," jelasnya.
BACA JUGA:
Perampok Konyol Terjebak Dalam Mobil yang Dirampok, Korban Teriak-Teriak
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait