BACA JUGA:
Kades Selingkuh Mengendap-endap Ajak Ngamar Istri Cantik Tetangga
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke orangtuanya. Tak terima atas perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pelaku ditangkap saat berada di rumah saudaranya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76 D dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp5 miliar.
BACA JUGA:
Viral Pemuda Jual Gadis Manis Rp300 Ribu ke Sopir Truk
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait