BITUNG – Seorang remaja 17 tahun ketagihan seks hingga pacarnya hamil 7 bulan di Kota Bitung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, remaja 17 tahun itu ditangkap polisi dengan tuduhan tindak pidana pencabulan.
Satuan Reskrim Polres Bitung menangkap remaja 17 tahun itu karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun. Pelaku berinisial GC (17) yang merupakan pacar korban.
BACA JUGA:
Kampung Narkoba Digerebek Polisi, Rentetan Tembakan Menggema
“Terduga pelaku berinisial GC (17). Pria yang berdomisili di Kecamatan Maesa ini diamankan Tim Resmob Polres Bitung saat berada di sekitar rumahnya, pada hari Rabu, 15 Juni 2022 malam,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2021 silam, sejak keduanya berpacaran.
BACA JUGA:
Mobil Goyang di Halaman Masjid, Ternyata Isinya Muda mudi Bercumbu Tanpa Busana
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto