Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Api Masih Membara di TPA Putri Cempo, Helikopter Water Bombing Kembali Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Pelat Nopol Khusus Wakil Rakyat, Dirlantas Polda Jateng: Sementara Hanya DPR Pusat

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:28 WIB
  • author Taufik Budi
Pelat Nopol Khusus Wakil Rakyat, Dirlantas Polda Jateng: Sementara Hanya DPR Pusat
Maman Imanulhaq beserta rombongan MKD melakukan kunjungan ke Mapolda Jateng. (Dok Polda Jateng)

SEMARANG - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengunjungi Polda Jateng, pada Selasa (21/6/2022). Dalam kunjungan itu, rombongan diterima Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi beserta Wakapolda Brigjen Pol Abi Oso Seno Aji dan jajaran pejabat utama.

Dalam kunjungan itu, ada beberapa poin pembahasan yang dibicarakan. Di antaranya tentang sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi (nopol) khusus anggota DPR RI.

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-61: Weton Rabu Pon Begini Wataknya

Juru bicara rombongan, Maman Imanulhaq (Fraksi PKB), mengatakan kunjungan kerja ini dalam rangka menjalin silaturahmi dan komunikasi. Selain itu, juga untuk menjaga etika dan martabat MKD.

"Kita tadi sosialisasi berbagai hal di antaranya TNKB. Ini menjadi sangat spesial," kata Maman.

BACA JUGA:

Ungkap Fakta! Bungkus Night Ternyata Peserta Bebas Hubungan Seks

Anggota DPR, kata dia, dalam menjalankan tugas mendapat pelayanan khusus terkait nomor polisi (nopol) kendaraan khusus bagi anggota DPR. Nopol ini sangat mendukung untuk kelancaran tugas.

"Kami dapat nopol (tertentu) dari kepolisian. Nomor khusus ini juga jadi pengawasan masyarakat terhadap pemakaian kendaraan. Jika ada apa-apa, dapat diidentifikasi itu milik siapa. Misal saya dari PKB itu pasti nomor kepalanya 05. Masyarakat bisa mengawasi perilaku anggota DPR di jalanan," jelasnya.

BACA JUGA:

Digugat Cerai, Kenji Ngamuk Siram Air Keras ke Istri, Mertua dan Anak

Pada kesempatan terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan nopol khusus anggota DPR sudah ada sejak lama dan telah diatur dalam regulasi.

"Aturan tentang pemberian nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR sudah diatur dalam bentuk regulasi. Untuk sementara pemberian nomor khusus ini baru diberlakukan untuk DPR RI atau di tingkat pusat saja," kata Dirlantas.

BACA JUGA:

Janji Palsu Emak-Emak, Ratusan Warga Gigit Jari Gagal ke Korea Selatan

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut