get app
inews
Aa Read Next : Jaga Ekosistem Laut, Pertamina Lakukan Pelepasliaran Penyu Lekang di Cilacap

Janji Palsu Emak-Emak, Ratusan Warga Gigit Jari Gagal ke Korea Selatan

Senin, 20 Juni 2022 | 15:00 WIB
header img
Tersangka penipuan calon TKI saat digelandang di Polres Cilacap. (Heri Susanto)

“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai agen penyalur TKI berhasil menipu seratusan calon TKI,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Senin (20/6/2022).

Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA:

Wartawan Dibegal, Wajah Dibacok Sepulang Yasinan

Dari uang yang disetorkan para korbannya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta per orang.

“Sebagian uang dari para korban saya setorkan ke atasan di Jakarta,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

BACA JUGA:

Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut