get app
inews
Aa Read Next : Jaga Ekosistem Laut, Pertamina Lakukan Pelepasliaran Penyu Lekang di Cilacap

Janji Palsu Emak-Emak, Ratusan Warga Gigit Jari Gagal ke Korea Selatan

Senin, 20 Juni 2022 | 15:00 WIB
header img
Tersangka penipuan calon TKI saat digelandang di Polres Cilacap. (Heri Susanto)

CILACAPJanji palsu emak-emak berujung pada pengapnya tinggal di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi karena diduga menipu ratusan warga sehingga hanya bisa gigit jari karena tak kunjung berangkat ke Korea Selatan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap menangkap T, warga Karangtalun, Cilacap Utara. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

BACA JUGA:

PBNU Tetapkan Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban

Perempuan paruh baya itu ditangkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan. Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Korea Selatan.

Sebelum dijanjikan berangkat dalam waktu tiga bulan, ratusan calon TKI yang menjadi korbannya wajib menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp5 juta per orang. Tersangka berdalih uang tersebut digunakan untuk keperluan mengurus berbagai persyaratan, mulai dari tes kesehatan hingga mengurus paspor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan.

BACA JUGA:

Nenek 87 Tahun Tewas Gantung Diri, Warga Teriak Histeris

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut