get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri: Semoga Mas Nadiem Bisa Pulang Bersama Keluarga

Kasus Korupsi Rp237 Miliar, Gus Yazid Ungkap Aliran Dana hingga Rp20 Miliar

Senin, 17 November 2025 | 18:02 WIB
header img
Kasus Korupsi Rp237 Miliar, Gus Yazid Ungkap Aliran Dana hingga Rp20 Miliar. Foto: Ikustrasi/Ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025). Persidangan menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau Gus Yazid, yang dikenal sebagai pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya serta praktisi pengobatan tradisional.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian & SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), serta Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku pertama kali mengenal terdakwa Andi melalui Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro. Ia berkata pernah diberikan uang Rp50 juta yang diterima oleh istrinya, Maharani.

Dalam kesaksiannya, Gus Yazid menyebut Andi memiliki usaha di bidang perkebunan. Ia juga mengungkap pernah diminta oleh Widi untuk mendoakan Andi karena akan menjual sebidang tanah, tanpa mengetahui asal-usul tanah tersebut.

Pengakuan paling mencolok muncul ketika Gus Yazid menyampaikan bahwa ia pernah menerima titipan uang Rp2 miliar dari Andi melalui Widi. Uang itu disebut sebagai “ucapan terima kasih” karena tanah tersebut berhasil terjual. Ia menegaskan penyerahan uang itu turut disaksikan Novita, istri Widi.

Gus Yazid mengaku menerima dana tersebut secara bertahap, sekitar enam kali, dengan total mencapai Rp18 miliar, yang disebutkan sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut