get app
inews
Aa Read Next : Berahi Naik, Pemuda Perkosa Gadis Disabilitas di Semak-Semak

Gadis Gigit Bibir Pemerkosa, Sadis Koban Dipukul hingga Tewas

Rabu, 29 Juni 2022 | 12:23 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan, gadis gigit bibir pemerkosa. (Ist)

LANGKAT – Seorang gadis gigit bibir pemerkosa dan melawan ketika dicabuli pelaku. Nahas, korban kalah tenaga lawan pelaku hingga dipukul berulang kali hingga mengembuskan napas terakhir.

Kisah tragis menimpa siswi SMP berinisial ASS (14). Saat ditemukan warga, korban hanya tinggal tengkorak usai peristiwa mengenaskan tersebut.

BACA JUGA:

Ibu Muda Gigit Bayi Mungil 3 Bulan hingga Tewas

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra, mengatakan tersangka FS alias Fajar (19) membunuh korban karena kesal lantaran korban menolak saat akan dicabuli. Korban juga sempat melakukan perlawanan. 

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka menyebut sempat merayu korban dan kemudian tersangka dan korban bercumbu,” kata Bram, Selasa (28/6/2022). 

BACA JUGA:

Tegas! Kapolda Jateng: Jangan Jadi Beking Pelanggaran Hukum

“Namun ketika tersangka hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir tersangka. Sehingga tersangka merasa sakit kemudian memukul korban hingga pingsan," terangnya.

Setelah korban pingsan, lanjut Bram, tersangka sempat menyetubuhi korban. Korban pun sempat sadarkan diri dan hanya bisa menangis karena sudah disetubuhi. 

BACA JUGA:

Tim Gowes Presisi Khatulistiwa Tempuh Jarak 508 Km Kurang dari 24 Jam Pecahkan Rekor MURI

"Tersangka yang melihat korban sadar kemudian mumukul korban dengan tangan hingga kembali pingsan. Tersangka kemudian kembali menyetubuhi korban. Setelah itu, karena tak ingin korban kembali sadar, tersangka memukul bagian kepala korban dengan batu hingga tewas," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditangkap. Dia diciduk dari bengkel tempatnya bekerja pada Senin, 27 Juni 2022 sore.  Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:

Viral Petani Melintas di Jalan Desa Ditilang ETLE, Begini Penjelasan Polda Jateng

"Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," lugasnya. 

Sebelumnya siswi SMP berinisial ASS (14) ditemukan membusuk dengan kepala tinggal tengkorak di semak-semak wilayah bekas Sanggar Pramuka, Kompleks PT Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa,  21 Juni 2022.

Dia diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Sebelum ditemukan tewas, korban sudah tak pulang ke rumah usai pergi ke sekolah pada, Rabu 15 Juni 2022.

BACA JUGA:

Asyik Berhubungan Intim Pasangan Mesum Tak Sadar Diintai Satpol PP

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut