MOJOKERTO – Polisi berhasil membongkar praktik layanan seks bertiga threesome di Mojokerto Jawa Timur. Pelaku mengaku sebagai suami lalu jual istri ke lelaki hidung belang layani seks bertiga threesome.
Terduga pelaku yang membuka layanan prostitusi itu adalah lelaki berinisial IS. Dia menjual seorang wanita berinisial BA (22) asal Kabupaten Kediri Jawa Timur. Wanita itu dijual kepada pria hidung belang untuk layanan kepuasan ranjang.
BACA JUGA:
Layanan Seks Bertiga Threesome Gegerkan Mojokerto, Tarif Rp1,8 Juta
Lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan dikenakan tarif Rp1,8 juta agar bisa menikmati layanan kepuasan ranjang bertiga itu. Kepada pelanggan pelaku dan wanita yang dijual sebagai sepasang suami istri.
Praktik layanan seks bertiga itu terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. Hasilnya polisi menemukan praktik prostitusi yang ditawarkan pria berinisial IS. Dia IS tak berkutik, saat digerebek Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
BACA JUGA:
Viral Kapolres Jombang Berlutut Diminta Kiai Tak Tangkap Anaknya Pelaku Pencabulan
Dalam pengungangkapan praktik prostitusi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sprei kasur kamar hotel, kondom bekas pakai, uang hasil transaksi, dan ponsel. IS menawarkan layanan kenikmatan ranjang bertiga ini dengan harga Rp1,8 juta.
Namun, tarif yang ditetapkan tersebut belum termasuk sewa kamar hotel. Sehingga pelanggan mesti mengeluarkan uang lagi untuk merasakan sensasi seks bertiga.
BACA JUGA:
Payudara Satpol PP Perempuan Diremas Pedagang, Juga Digigit dan Dicakar
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso menyebutkan, penangkapan terhadap IS dilakukan di sebuah hotel di Jalan Empu Kala Kota Mojokerto.
"Tersangka IS menawarkan layanan itu di media sosial, setelah ada pelanggan yang cocok dia mengajak BA berangkat dari Kediri, ke Kota Mojokerto," tuturnya.
BACA JUGA:
Buka Paksa Pakaian Gadis Muda Ternyata Sedang Menstruasi, Niat Perkosa Gagal Total!
BACA JUGA:
Pasangan Mesum Lari ke Toilet Hotel Melati, Kalang Kabut Digerebek Petugas
Pengungkapan kasus prostitusi nyleneh ini, menurut Rizki berhasil dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota, melakukan patroli siber di media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang tindak perdadagang orang dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
BACA JUGA:
Anang Hermansyah Beli Dua Unit Maung Pindad, Kok Bisa?
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto