get app
inews
Aa Text
Read Next : Teknisi Siaga dan Fasilitas Andalan Dukung Kelancaran Operasional Nataru

BREAKING NEWS: Sekda Pemalang Tersangka Korupsi!

Selasa, 19 Juli 2022 | 19:04 WIB
header img
Sekda Pemalang Tersangka Korupsi! (Dok Polda Jateng)

SEMARANG Sekda Pemalang berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Polda Jawa Tengah. Dia diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan jalan kelas 1 dan 2 di Kabupaten Pemalang.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan tersangka MA saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang. Dia diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada 2010 ketika menjabat sebagai Kepala DPU Pemalang.

BACA JUGA:

Pemuda Ngamar Bareng 2 Wanita Tanpa Baju, Diduga Asyik Threesome

Pengungkapan kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh MA tersebut terkuak ketikka terpidana kasus korupsi telah usai menjalani masa hukuman. Terungkap bahwa mereka tidak bekerja sendiri dalam kasus tersebut.

“Para terpidana yang telah bebas ini menyebutkan bahwa Kepala DPU Kabupaten Pemalang saat itu, Saudara MA juga ikut terlibat. Selanjutnya mereka membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson saat gelar ungkap kasus di Aula Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa, (19/7/2022).

BACA JUGA:

Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Blora Diawaki Lettu Pnb Allan Safitra, Mayor Yudha: Bismillah!

Dengan didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Johanson mengatakan, kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

“Untuk sekarang kita belum melakukan pemanggilan sebagai tersangka, nanti kita akan memanggilnya sebagai tersangka,” tuturnya.

Saat itu, lanjut Johanson, MA meminta agar pencairan dana pembangunan jalan itu sebanyak 100 persen. Padahal progres pembangunan baru 73 persen.

BACA JUGA:

Viral Video Wanita Satpol PP Asyik VCS di Kantor, Buka Baju Pamer Dada

"Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh MA yang sekarang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pemalang yaitu pencairan 100 persen dari paket 1 dan 2 yang sebenarnya pekerjaan masih 73 persen dan penyerahan uang Rp500 juta kepada PT Aska padahal bukan yang pemenang proyek," kata Johanson

Ada pun total nilai proyek pengadaan jalan tersebut sebesar Rp6.579.000.000. Akibat korupsi yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 miliar.

BACA JUGA:

Pesawat Tempur TNI AU Jatuh di Blora, Nasib Pilot Belum Diketahui

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut