Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tawuran Bersenjata Tajam di Mangkang, 4 Orang Diproses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sadis! Ayah Mertua Tewas Digorok Menantu gegara Tak Terima Istrinya Ditegur

Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:59 WIB
  • author Uun Yuniar
Sadis! Ayah Mertua Tewas Digorok Menantu gegara Tak Terima Istrinya Ditegur
Ilustrasi, Sadis! Ayah Mertua Tewas Digorok Menantu gegara Tak Terima Istrinya Ditegur (Istimewa)

SAMBAS – Sadis, ayah mertua tewas digorok menantu di Dusun Jirak, Desa Gayung Bersambut, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Selain itu, ibu mertuanya juga menderita luka bacok.

Terduga pelaku adalah pria berinisial IB yang tega membunuh ayah mertuanya pada Selasa (2/8/2022) siang. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Selakau guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara di lokasi kejadian, pihak kepolisian sudah memasang garis polisi.

Berdasarkan keterangan di lapangan, peristiwa berdarah ini berawal dari korban menegur istrinya lantaran adanya pertengkaran kecil dengan tersangka. Namun, pelaku tidak terima dan kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung mengejar istri korban.

Korban pun bergegas turun dari rumah untuk melerai pertengkaran menantu dan istrinya tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Nahas, korban yang melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban amukan pelaku dan leher korban dibacok pelaku hingga tersungkur bersimbah darah ke tanah.

Setelah membacok korban, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa senjata tajam. Sementara istri korban langsung dilarikan ke Puskesmas Selakau untuk mendapatkan pertolongan intensif.

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala mengatakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolsek Selakau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup lantaran menghilangkan nyawa orang lain.

Atas perbuatannya itu pelaku akan dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancama kurungan penjara seumur hidup.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut