Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori mengatakan, kesimpulan sementara hasil autopsi diketahui korban meninggal karena mengalami pendarahan otak akibat benturan di kepala. Selain itu tim autopsi juga menemukan cairan sperma di dalam alat kelamin korban.
Polisi menetapkan ADB sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 286 dan 290 KUHP tentang Persetubuhan pada korban yang pingsan atau tidak berdaya.
"Peristiwa perkosaan tersebut terjadi pada Senin 15 Agustus dini hari. Sebelumnya tersangka dan korban yang sama-sama mabuk minuman keras berboncengan naik motor mengalami kecelakaan lalu lintas hingga korban tidak sadarkan diri," katanya, Jumat (19/8/2022).
Namun korban bukannya dibawa ke fasilitas kesehatan, namun justru dibawa ke rumah tersangka dan diperkosa. Hingga Senin pagi korban yang belum juga sadar akhirnya dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal dunia pada Selasa pagi (16/8/2022).
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto