SALATIGA – Pacar hamil di luar nikah hingga melahirkan bayi laki-laki membuat pasangan muda-muda kebingungan. Mereka lantas membuang bayi baru lahir itu di depan salah satu rumah warga Salatiga Jawa Tengah.
Sejoli itu adalah DA (23) warga Dukuh, Tangen, Kabupaten Sragen dan NPS (perempuan) warga Dawung Tengah, Serengan, Kota Surakarta. Mereka nekat membuang bayi yang baru dilahirkan di teras rumah warga Prampelan, Blotongan, Sidorejo pada 9 Agustus 2022.
"Keputusan itu, diambil karena mereka takut perbuatannya diketahui oleh orangtua masing-masing," ujar Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana kepada awak media, Senin (22/8/2022).
Peristiwa pembuangan bayi ini berawal ketika tersangka DA dihubungi pacarnya NPS. Wanita itu memberitahu izin pulang kerja lantaran sakit perut pada 8 Agustus 2022. Selanjutnya DA menyuruh NPS untuk istirahat.
"Keesokan harinya DA berangkat ke rumah kosnya untuk siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan NPS. Kemudian NPS meminta DA untuk datang ke Salatiga. Sesampainya di rumah kos, DA melihat NPS ke luar dari kamar mandi sambil menggendong bayi," jelas Kapolres.
DA menanyakan kepada NPS alasan tidak pernah memberitahukan bahwa dirinya hamil. Selanjutnya, mereka berdiskusi untuk mengatasi hal tersebut. Mereka pun sepakat untuk menitipkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu kepada orang lain.
Kemudian keduanya membawa bayi tersebut ke luar dari rumah kos dengan menaiki sepeda motor Yamaha Lexy bernomor polisi AD 4746 BLE. Kedua tersangka menaruh bayi tersebut di atas kursi yang berada di teras rumah milik Komari di Prampelan RT 04 RW 06 Blotongan, Sidorejo, Salatiga.
Selang beberapa waktu kemudian, pemilik rumah menemukan bayi tersebut dan melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pada 17 Agustus 2022 polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembuang bayi itu.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto