JAKARTA – Pemuda Madiun resmi tersangka kasus peretasan Bjorka yang menggegerkan Tanah Air. Polri menetapkan pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) sebagai tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, penyidik akan menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi.
"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Menurut Dedi, MHA sendiri saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Dedi.
Di sisi lain, Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa, tidak ditahannya tersangka tersebut lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"(Tersangka bersikap) kooperatif," ujar Ade terpisah.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto