Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah SD, Dihukum Cambuk 90 Kali
Kamis, 22 September 2022 | 05:54 WIB
MEULABOH – Kakek 70 tahun nekat cabuli bocah SD (sekolahdasar) di Aceh Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dihuum cambuk 90 kali.
Pelaku adalah seorang kakek berinisial RCA (70). Dia merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak pelajar SD.
“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian di Meulaboh, Selasa (20/9/2022), melansir Antara.
Riski menjelaskan, RCA ditangkap petugas di rumahnya, setelah polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto