BOGOR – Polisi masih mendalami kasus dugaan klinik aborsi di sebuah rumah yang berlokasi di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu terduga pelaku seorang laki-laki diamankan polisi untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya.
Terduga pelaku berinisial SH sekaligus pemilik rumah yang digunakan untuk klinik aborsi ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mendapati lima ibu hamil tanpa suami dan seorang bayi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, awalnya mendapat laporan dari warga Ciseeng yang curiga dengan keberadaan rumah yang kerap keluar masuk ibu hamil. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, pelaku SH mengaku mengimimg-imingi para wanita hamil, namun tidak memiliki suami untuk dibantu proses persalinan. Usai bayi dilahirkan, SH ternyata sudah memiliki calon orangtua bagi bayi tersebut untuk diadopsi.
Lima wanita hamil dan seorang bayi yang diamankan kemudian diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sedangkan SH diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto