get app
inews
Aa Read Next : Bawa Celurit, Dua Remaja Diamankan Hendak Tawuran di Bambanglipuro Bantul 

Suami Bacok Selingkuhan Istri: Emosi Sering Diejek!

Selasa, 04 Oktober 2022 | 22:06 WIB
header img
Ilustrasi, Suami Bacok Selingkuhan Istri: Emosi Sering Diejek! (Ist)

LUMAJANG - Seorang suami bacok selingkuhan istri di Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Pelaku emosi setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban.

Terduga pelaku adalah Khoiriyanto, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Lumajang. Sementara korban yang tak lain adalah selingkuhan istrinya yakni pria idaman lain bernama Chandra.

Dia harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat menderita tiga luka bacok di punggung serta lengan dan telapak tangan kiri. Sementara Khoiriyanto terpaksa mendekam di penjara.

Tak sampai 24 jam, polisi akhirnya mengamankan Khoiriyanto. Kepada polisi, dia mengaku nekat menganiaya korban menggunakan senjata tajam lantaran sakit hati sang istri menjalin hubungan terlarang dengan Chandra.

Peristiwa itu bermula saat pelaku melihat korban melintas di Jalan Lintas Selatan, Desa Selok Awarawar. Dia langsung menghentikan korban. Tanpa pikir panjang pelaku kemudian menyerang korban menggunakan celurit yang ia bawa secara membabi buta.

Menurut keterangan pelaku, selain berselingkuh dengan istrinya, korban juga kerap kali mengejeknya.

"Tidak ada niatan sama sekali. Saya hanya sakit hati istri saya selingkuh, tapi saya sudah ikhlaskan, tapi anaknya masih ejek. Aku gak tega bacok, cuma mau pukuli aja. Kalau goda sudah selingkuh, setelah itu kalau lewat rumah ngejek," kata Khoiriyanto, Selasa (4/10/2022).

Kasus ini pun masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Sementara korban dirujuk ke RS Jatiroto untuk mendapatkan perawatan intensif karena menderita luka bacok cukup serius.

"Kami menerima laporan ada penganiayaan, lalu kami cek olah TKP. Benar terjadi penganiayaan, kita tolong korban ke rumah sakit," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Atas perbuatannya, Khoiriyanto dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut