Dijelaskan Kasat Reskrim, perbuatan tersangka Mahmud baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya lantaran JS sudah tidak tahan dengan perlakuan pamannya tersebut.
"Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih. Selanjutnya, anggota langsung menindaklanjuti laporan yang masuk, dan langsung bergerak menangkap pelaku," ungkapnya.
Alita menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai sopir travel diringkus saat sedang menunggu penumpang di kawasan Jalan Alipatan Kota Prabumulih.
"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkasnya
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto