Selanjutnya, pelaku langsung menguasai dan mengambil harta korban berupa satu unit sepeda motor. Satu tas yang dipakai oleh korban berwarna hitam berisikan satu STNK motor, KTP, ATM, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai Rp250.000, dan dan satu unit HP.
Kapolsek Pangkalan Lampam Iptu Avif membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan berdasarkan hasil cek post email HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB.
Di mana nomor handphonenya telah diganti diduga oleh pelaku. Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI melakukan monitor perjalanan HP tersebut.
"Yang dilanjutkan dengan melaksanakan gelar razia di jalan di areal Polsek Pampangan guna mencegat perjalanan HP korban," ujar Avif.
Dalam razia itu pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo Bin Macan, warga Desa Bukit Batu Kecamatan pangkalan Lampam Kabupaten OKI.
"Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto