15 Pria Wanita Asyik Mesum di Kamar Kos, Kalang Kabut Digedor Satpol PP
Selasa, 17 Januari 2023 | 20:09 WIB
Dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki-laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, ditemukan adanya pelanggaran.
"Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pengelola penginapan juga kita panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman, serta antisipasi prilaku maksiat," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto