Petugas meringkus DG di kediamannya saat transaksi haram tengah berlangsung. Selain uang tunai, Polisi mengamankan barang bukti dua unit telepon genggam, satu lembar celana panjang dan satu baju merah marun.
Kepolisian juga berhasil menangkap tangan satu wanita dan satu lelaki hidung belang di salah satu ruang kamar rumah DG.
"Mesannya melalui tersangka dengan telepon genggam. Pemesan membayar tersangka Rp400 ribu untuk sekali kencan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, didampingi Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol Chusnul Qomar.
Atas perbuatannya, DG bakal terbelit Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni