Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kala Gen Z Jadi Mama Muda, Jangan Telan Mentah Tips Parenting di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pemuda Jual Bahan Peledak via Online, Langsung Ciut Dijemput Polisi

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:14 WIB
  • author Taufik Budi
Dua Pemuda Jual Bahan Peledak via Online, Langsung Ciut Dijemput Polisi
Dua Pemuda Jual Bahan Peledak via Online, Langsung Ciut Dijemput Polisi (Ist)

Petugas mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni serbuk bahan peledak 1,2 kg dan sumbu peledak. Sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg serbuk bahan peledak dan handphone serta sepeda motor para tersangka juga turut diamankan.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut