get app
inews
Aa Read Next : Senyum Bibit Waluyo di Halal Bihalal, Mantan Gubernur Jateng yang Sempat Dikalahkan Ganjar Pranowo

Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Bisa Didenda Rp15 Juta

Sabtu, 01 April 2023 | 21:14 WIB
header img
Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Bisa Didenda Rp15 Juta (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar – Dilarang keras ngabuburit di jalur kereta api. Petugas KAI Daop 4 Semarang akan rutin melaksanakan pengawasan dan pengamanan jalur KA, agar tak dipenuhi warga yang tengah menunggu datangnya waktu berbuka puasa.

Ngabuburit merupakan kegiatan menunggu buka puasa yang dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain. Beberapa tempat sering kali ramai oleh warga terutama di beberapa titik jalur kereta api.

KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Kepala Daop 4 Semarang KAI Wisnu Pramudyo, Sabtu (1/4/2023).

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut