Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gunakan 3D Scanner Ungkap Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Bisa Didenda Rp15 Juta

Sabtu, 01 April 2023 | 21:14 WIB
  • author Taufik Budi
Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Bisa Didenda Rp15 Juta
Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Bisa Didenda Rp15 Juta (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar – Dilarang keras ngabuburit di jalur kereta api. Petugas KAI Daop 4 Semarang akan rutin melaksanakan pengawasan dan pengamanan jalur KA, agar tak dipenuhi warga yang tengah menunggu datangnya waktu berbuka puasa.

Ngabuburit merupakan kegiatan menunggu buka puasa yang dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain. Beberapa tempat sering kali ramai oleh warga terutama di beberapa titik jalur kereta api.

KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Kepala Daop 4 Semarang KAI Wisnu Pramudyo, Sabtu (1/4/2023).

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut