LAMPUNG, iNewsJoglosemar.id – Polisi bongkar makam istri yang tewas diracun suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Suami diduga nekat melakukan pembunuhan karena ingin menikahi adik ipar yang telah hamil mengandug janin hasl hubungan gelap dengannya.
Polisi melakukan pembongkaran makam Siti Hasanah, korban pembunuhan suaminya sendiri dengan cara diracun di tempat pemakaman umum di Desa Tri Darma Wirajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupatren Tulang Bawang, Lampung, pada Selasa (4/4/2023) pagi.
Pembongkaran dilakukan setelah 19 hari dikebumikan Siti Hasanah dimakamkan. Pembongkaran ini untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab tewasnya korban dengan melibatkan Tim Dokkes Polda Lampung.
Petugas menutup area makam agar proses autopsi berjalan lancar. Proses autopsi ini juga dihadiri oleh pihak keluarga korban. Proses autopsi ini melibatkan tim dari Satreskrim Polres Tulang Bawang serta tim forensik dari Dokkes Polda Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Cinta segitiga berujung maut itu terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Hamili adik ipar dan ingin segera menikahinya, seorang suami racuni istri hingga meregang nyawa.
Pria itu bernama Berry Primanael Hasadaon (28), warga Dipasena Sejahtera, Kabupaten Tulang Bawang. Korban Siti Hasanah (30) tewas diracun suaminya sendiri lantaran cinta segitiga.
Pelaku menjalin asmara gelap dengan seorang pelajar berinisial AL (17) yang tidak lain merupakan adik kandung istri pelaku. Aksi nekat pelaku dipicu lantaran tak diberi izin menikahi adik korban yang telah hamil dari hubungan gelapnya.
Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tulang Bawang atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencampurkan racun putas pada minumannya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto