get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan TPS Pilkada 2024: Polda Jateng Kerahkan Ribuan Personel

5 Fakta Pabrik Ekstasi di Kota Semarang, Peracik Dapat Uang Makan Rp1 Juta

Jum'at, 02 Juni 2023 | 18:08 WIB
header img
5 Fakta Pabrik Ekstasi di Kota Semarang, Peracik Dapat Uang Makan Rp1 Juta (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.idFakta pabrik ekstasi di Kota Semarang yang menggunakan sebuah bangunan rumah di Jalan Kauman Barat 5 No 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Dua orang diamankan dari pabrik ekstasi di Kota Semarang itu, Jumat (6/2/2023).

Berikut 5 fakta pabrik ekstasi di Kota Semarang yang dirangkum berdasarkan keterangan aparat Polda Jateng:

  1. Mesin Pencetak Pil dari Luar Negeri

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” tutur Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dalam pers rilis.

  1. Terkait Jaringan Tangerang

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Polda Jateng untuk melakukan controll delivery. Hasilnya, pada Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan rumah di Tangerang, Banten serta Kota Semarang yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.

Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah beralamat di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah.

  1. Meracik Obat Terlarang

“Di dalam rumah yang dipergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktivitas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjutnya.

Di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial MR (28) yang berperan sebagai koki (peracik bahan) dan ARD (24) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi.

Sementara di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut