Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, 56 Kali Water Bombing Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Suami Jual Istri untuk Layanan Ranjang, Tarif Kencan Rp1,2 Juta

Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:07 WIB
  • author R August
Suami Jual Istri untuk Layanan Ranjang, Tarif Kencan Rp1,2 Juta
Suami Jual Istri untuk Layanan Ranjang, Tarif Kencan Rp1,2 Juta (Ilustrasi/Ist)

Dalam transaksi yang dilakukan di hotel tersebut, YF menjual istrinya seharga Rp1,2 juta. Kombes Iwan mengungkapkan bahwa YF menawarkan tubuh istrinya menggunakan salah satu platform media sosial.

"YF mengaku dirinya melakukan hal tersebut dengan motif kesulitan ekonomi," kata dia.

Akibat perbuatannya, YF dijerat dengan undang-undang pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 12 dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 10 dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut