Suami Jual Istri untuk Layanan Ranjang, Tarif Kencan Rp1,2 Juta
Jum'at, 07 Juli 2023 | 18:07 WIB
Dalam transaksi yang dilakukan di hotel tersebut, YF menjual istrinya seharga Rp1,2 juta. Kombes Iwan mengungkapkan bahwa YF menawarkan tubuh istrinya menggunakan salah satu platform media sosial.
"YF mengaku dirinya melakukan hal tersebut dengan motif kesulitan ekonomi," kata dia.
Akibat perbuatannya, YF dijerat dengan undang-undang pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 12 dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 10 dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto