SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pura-pura tidur hingga lewat stasiun tujuan kereta api (KA) bisa berakibat fatal karena akan mendapatkan sanksi. Penumpang tersebut bisa dikenakan sanksi denda hingga dilarang naik KA sementara waktu.
Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Sanksi berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko melansir dari VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa aturan ini demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus, sebagai upaya pencegahan pelanggaran penumpang yang melebihi relasi hingga mengganggu kelancaran perjalanan KA.
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Ixfan.
Jika didapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka sesuai aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selain itu, juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto