Kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan memberikan alamat rumahnya. Dia menuntun korban hingga tiba di sebuah SPBU di Pringsewu. Selanjutnya pelaku menjemput korban di salah satu SPBU di Wates, Pringsewu dan membawanya ke kamar kos.
"Saat tiba di kos pada malam hari, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar. Dia membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan intim," ucapnya.
Seusai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkannya dalam kamar kos lalu pergi bekerja. Dia kembali saat dini hari dan kembali bersetubuh dengan koban.
"Sepulang kerja, pelaku menyetubuhi kembali korban. Jadi total korban 2 kali disetubuhi pelaku," ujarnya.
Umi mengungkapkan, selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepotong kaus, celana panjang, sweater, pakaian dalam dan ponsel berisi pesan WA. Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto