get app
inews
Aa Read Next : Film The Architecture of Love: Nicholas Saputra dan Putri Marino Sukses Aduk Perasaan Penonton

Perang Karangan Bunga, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Member Arisan Japo

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:21 WIB
header img
Perang Karangan Bunga, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Member Arisan Japo (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Perang karangan bunga mewarnai kasus dugaan penipuan Arisan Japo, dengan terdakwa YPM di Pengadilan Negeri Semarang. Sebelumnya, pada Selasa (15/8/2023) korban Arisan Japo mengirim karangan bunga, sepekan berikutnya giliran pendukung YPM yang mengirim karangan bunga.

Di antara karangan bunga yang dikirim bertuliskan “Selamatkan Yudhian sebagai Korban Mafia Arisan Japo”. Dalam karangan bunga itu juga disebutkan pengirimnya yang mengatasnamakan sebagai member Arisan Japo.

Kuasa Hukum korban arisan online dengan sistem jatuh tempo (Japo) Putro Negoro Rektosetho, angkat bicara mengenai perang karangan bunga itu. Menurutnya, korban membawa kasus itu ke ranah hukum karena tidak ada kejelasan nasib uang arisan para member.

“YPM selalu berdalih bahwa gagal bayarnya disebabkan karena adanya member yang tidak menyetorkan uang arisan sehingga YPM menalangi uang arisan para member yang menagih,” tuturnya.

Dia juga menyebut jumlah uang yang belum disetorkan member tidak sebanding dengan uang yang tak dibayarkan YPM ke peserta arisan lain. Selanjutnya YPM mengaku menalangi uang member dengan uang pribadinya.

“Ada uang yang dibayarkan kepada satu member dengan inisial DL, itu pun setelah member tersebut melaporkan YPM ke Polda Jateng jadi bukan pengembalian secara sukarela dengan itikad baik YPM sendiri,” terangnya.

“Sehingga dengan adanya upaya pembelaan dari ‘kubu’ YPM tidak menyurutkan niat para member yang menjadi korban sesungguhnya untuk mendapatkan haknya yang dirampas oleh YPM,” lanjut dia.

Sekadar diketahui, Penasihat Hukum Yudhian Prasetya Mukti (YPM), Wahyu Rudy Indarto, telah mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menjelaskan, kliennya menjadi korban mafia arisan.

Menurut dia, Yudhian Prasetya Mukti yang merupakan merupakan ASN berdinas di Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, dijebak untuk menjadi admin. Selanjutnya, YPM juga ditekan untuk bertanggung jawab atas macetnya arisan tersebut.


 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut