Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasutri Boncengan Motor Jualan Narkoba di Ungaran, Polisi Sita 1,72 Gram Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Warga Semarang Ikut Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Hanya Modal KTP Palsu

Selasa, 12 September 2023 | 08:15 WIB
  • author Yohanes Demo
Warga Semarang Ikut Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Hanya Modal KTP Palsu
Warga Semarang Ikut Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Hanya Modal KTP Palsu (Ist)

Dari hasil penyelidikan, pelaku bekerja sama dengan sejumlah sindikat penggelapan mobil. Tersanga CR hanya bertugas menyewa mobil dan menggadaikannya. Sedangkan identitas palsu tersebut dia dapatkan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

“CR sempat mendapatkan imbalan belasan juta setelah berhasil menggadaikan mobil rentalan tersebut,” ujar Nandang.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil hasil rentalan, STNK dan identitas palsu. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut