get app
inews
Aa Text
Read Next : Budaya Nusantara Era 80-an Ramaikan Malam Tahun Baru di Semarang

Penjaga Kos Putri Mata Keranjang, Mahasiswi Diintip dan Direkam saat Kenakan Pakaian Minim

Selasa, 14 November 2023 | 20:17 WIB
header img
Penjaga kos putri di Sleman, Yogyakarta, ditangkap aparat kepolisian karena secara diam-diam mengintip, merekam mahasiwi. Foto: Heru

SLEMAN, iNewsJoglosemar.id - Penjaga kos putri di Sleman, Yogyakarta mata keranjang ditangkap aparat kepolisian karena secara diam-diam mengintip, merekam, dan mengambil foto  mahasiswi yang sedang berbusana minim. Aksi mesum itu bahkan dilakukan berulang-ulang dengan korban berbeda-beda.

Pelaku NS (49) penjaga kos putri di kawasan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk petugas karena diduga melakukan aksi pornografi terhadap sejumlah penghuni kos mahasiswi atau tempatnya bekerja.

Dengan modus membersihkan komplek kos-kosan dan menyirami tanaman, NS kemudian mengintip kamar-kamar kos putri yang tirai jendelanya terbuka. Selanjutnya, menggunakan handphone atau telepon seluler miliknya, pelaku merekam video dan mengambil foto penghuni kos putri yang sedang berbusana minim atau hanya mengenakan pakaian dalam saja.

Aksi mesum pelaku ini sempat dipergoki oleh seorang mahasiswi penghuni kos berinisial ANA (19). Korban yang merasa menjadi korban pornografi lalu menegur dan melaporkan hal itu ke polisi. 

AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman mengatakan pelaku saat diinterogasi polisi, mengaku sudah berulangkali merekam dan mengambil foto penghuni kos putri dengan korban berbeda-beda. NS juga mengaku hasil rekaman video dan foto itu hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah ponsel beserta foto dan video hasil rekaman pelaku terhadap beberapa korban, celana dalam korban warna pink, sprei, gorden, dan celana boxer pelaku. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut