Jangan Coba-Coba! Penimbun BBM Subsidi Bisa Didenda Rp60 Miliar
Jum'at, 17 November 2023 | 13:39 WIB
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sekira 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam Kempu atau Tandon. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa, dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto