Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jateng dan DIY Jadi Magnet Wisata Libur Sekolah, Stok Pertalite Ditambah 18 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Coba-Coba! Penimbun BBM Subsidi Bisa Didenda Rp60 Miliar

Jum'at, 17 November 2023 | 13:39 WIB
  • author Taufik Budi
Jangan Coba-Coba! Penimbun BBM Subsidi Bisa Didenda Rp60 Miliar
Jangan Coba-Coba! Penimbun BBM Subsidi Bisa Didenda Rp60 Miliar (Ist)

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sekira 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam Kempu atau Tandon. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa, dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut