get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejahatan Perdagangan Orang Dibongkar, Polda Jateng Tangkap 29 Pelaku

Jangan Coba-Coba! Penimbun BBM Subsidi Bisa Didenda Rp60 Miliar

Jum'at, 17 November 2023 | 13:39 WIB
header img
Jangan Coba-Coba! Penimbun BBM Subsidi Bisa Didenda Rp60 Miliar (Ist)

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sekira 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam Kempu atau Tandon. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa, dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut