Sindikat Penjual Mobil Mewah Bodong, Miliki Safe House di Pati
Selasa, 09 Januari 2024 | 12:05 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di penjara sembari menjalani pemeriksaan. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.
"Kemarin sudah saya perintahkan saat gelar proses penangkapan tersangka ini untuk segera kita lakukan pengembangan setuntas-tuntasnya, sehingga tidak ada kendaraan-kendaraan di tempat kita yang tidak ada dokumen berkeliaran atau merugikan satu perusahaan atau corporate di Jawa Tengah," pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni