BLORA, iNewsJoglosemar.id – Terungkap penyebab kebakaran besar yang melanda Pasar Ngawen Blora, pada 9 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Ternyata, penyebab kebakaran itu akibat salah kios lupa mematikan lilin.
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, polisi telah melakukan olah TKP mendapatkan sejumlah barang bukti seperti lempengan seng, rak besi, dan abu bekas kebakaran. Awal mula kebakaran ada pada kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.
"Kronologi kejadian bermula pada saat Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB, 2 orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar,” ucap Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (8/2/2024).
“Kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM," imbuhnya.
Di dalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar percakapan AM dengan SM. Saat itu, AM bertanya kepada SM "Mau liline wis mok pateni apa durung? Tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum?"
Kemudian saksi-saksi berusaha membuka paksa kios milik AM, dibantu oleh warga lainnya. Namun, api sudah membesar sehingga sulit dipadamkan. Warga berusaha memadamkan api dengan air namun sudah merambat ke kios lain di dalam pasar.
"Kerugian yang dialami oleh Dinperindagops Kabupaten Blora sebesar Rp30.699.000.000 dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang," imbuh Kapolres Blora.
Pelaku terancam Pasal 188 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun, dan kurungan maksimal 1 tahun, dengan denda Rp4.500.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto