get app
inews
Aa Read Next : Balada Duo Sahabat! Patungan Beli Sabu Kini Bersama di Penjara

Tampang Pemuda Kumis Tipis, Sekilas Polos Ternyata Pecandu Narkoba

Kamis, 07 Maret 2024 | 08:11 WIB
header img
Tampang Pemuda Kumis Tipis, Sekilas Polos Ternyata Pecandu Narkoba (Ist)

PURWOREJO, iNewsJoglosemar.id – Tampang pemuda kumis tipis asal Purworejo Jawa Tengah ini sekilas terlihat polos. Ternyata dia adalah pecandu narkoba jenis sabu, dan kerap membeli barang haram itu sehingga harus berurusan dengan polisi.

Pemuda itu berinisial VECS berusia 28 tahun asal Desa Cangkrep Kabupaten Purworejo. Dia lagi-lagi tertangkap polisi karena terjerat kasus narkotika. Pelaku diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan daerah Tambakrejo Purworejo.

“Saya mengenal narkoba awalnya hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan. Namun, dengan kasus ini saya jadi menyesal telah mengenal narkoba,” ungkap VECS kepada awak media di Mapolres Purworejo saat konferensi pers, Rabu (6/3/2024).

Dengan tangan terborgol berkaus tahanan warna merah, dia menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan. Pria berkumis tipis itu tampak menunduk saat polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan darinya. Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang yang kini masih didalami petugas.

"Yang bersangkutan atau tersangka berhasil diamankan oleh anggota kami pada Selasa, 27 Februari 2024 kisaran pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo Kabupaten Purworejo," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat pada 24 Februari 2024, tentang seorang warga yang tanpa hak menyimpan narkotika Golongan I jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan.

Pada Selasa 27 Februari sekira pukul 18.00 WIB, pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik Sukariyadi warga Desa Tambakrejo Kabupaten Purworejo. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.

“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP yaitu di kontrakan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

“Kami mengimbau generasi muda bangsa khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut