get app
inews
Aa Text
Read Next : Herman Lapor Polisi: Bebas dari Penjara, Temukan Pengkhianatan di Rumah Sendiri

Ibu Tiga Anak Bunuh Bayinya yang Diduga Hasil Selingkuh, Terancam Penjara 15 Tahun

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:24 WIB
header img
Ibu Tiga Anak Bunuh Bayinya yang Diduga Hasil Selingkuh, Terancam Penjara 15 Tahun (Ist)

BANJARNEGARA, iNewsJoglosemar.id - Seorang ibu tiga anak berinisial T (41) di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, tega membunuh bayinya yang baru dilahirkan. Tindakan ini dilakukan karena bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap dengan pria lain. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku pada 12 April 2024. Tersangka T dengan sadar membunuh bayinya dengan cara merendamnya di dalam air. Kejadian tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Punggelan pada 15 April 2024.

“Kami memerintahkan Kasatreskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan serta dilanjutkan autopsi,” kata Erick di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dengan berat 3 kg dan sudah cukup umur untuk hidup di luar kandungan. Ditemukan tanda-tanda pembekapan, yang mengindikasikan bayi tersebut mati bukan karena keguguran, melainkan dibunuh.

Erick menjelaskan bahwa tersangka T tega membunuh bayinya karena merasa takut dan khawatir jika orang-orang di sekitarnya mengetahui kehamilannya. Tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis. Bayi yang baru lahir tersebut kemudian dibunuh dengan cara direndam di dalam ember berisi air.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah 10 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman karena dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut