Berdasarkan keterangan korban, sebelum kejadian, ia berkirim pesan melalui WhatsApp kepada dosen tersebut untuk bimbingan skripsi. Dosen tersebut kemudian meminta agar korban datang ke rumahnya. Di sana, korban mengalami pelecehan fisik dan verbal.
BEM FKIP UMS berkomitmen untuk memberikan ruang aman bagi korban serta membantu kepentingan korban. "Korban sudah melayangkan tuntutan. Tuntutan yang ada, sementara ada tiga: tidak ada kenaikan jabatan, pengurangan jam mengajar, dan pencabutan wewenang untuk membimbing," ujar Andika.
Wakil Rektor IV UMS, Prof. EM Sutrisna, menyatakan bahwa pihak kampus sangat prihatin atas munculnya kabar ini. Kampus saat ini sedang menginvestigasi kebenaran kasus pelecehan seksual tersebut.
Prof. Sutrisna juga menegaskan bahwa investigasi akan mencakup verifikasi proses bimbingan di rumah terduga pelaku. Terkait dugaan tindak pelecehan seksual, masih diperlukan proses pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, terduga dosen sudah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus. Prof. Sutrisna mengungkapkan bahwa untuk sementara waktu, dosen tersebut tidak diizinkan membimbing skripsi, tesis, dan disertasi. "Mahasiswa tidak perlu takut karena bimbingan akan dialihkan ke dosen lain dan tidak akan diuji oleh dosen tersebut," tegasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto