ROTE NDAO, iNewsJoglosemar.id - Bripka SF, anggota polisi yang dipecat Polri karena hamili istri orang lain telah bertugas selama 17 tahun 5 bulan. Dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok.
Karier Bripka SF dimulai pada tahun 2007 sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, sebelum berpindah tugas ke Satuan Samapta Polres Rote Ndao. Kemudian dia menjadi Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka SF dilakukan secara in absentia, dipimpin oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono. PTDH ini merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di kalangan anggotanya.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, menjelaskan bahwa Bripka SF dipecat karena menjalin hubungan dengan perempuan bersuami hingga memiliki anak. Pelanggaran ini dilaporkan ke Propam, yang kemudian melakukan investigasi mendalam hingga akhirnya memutuskan pemecatan Bripka SF.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto