ROTE NDAO, iNewsJoglosemar.id - Bripka SF, anggota polisi yang dipecat Polri karena hamili istri orang lain telah bertugas selama 17 tahun 5 bulan. Dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok.
Karier Bripka SF dimulai pada tahun 2007 sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, sebelum berpindah tugas ke Satuan Samapta Polres Rote Ndao. Kemudian dia menjadi Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka SF dilakukan secara in absentia, dipimpin oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono. PTDH ini merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di kalangan anggotanya.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, menjelaskan bahwa Bripka SF dipecat karena menjalin hubungan dengan perempuan bersuami hingga memiliki anak. Pelanggaran ini dilaporkan ke Propam, yang kemudian melakukan investigasi mendalam hingga akhirnya memutuskan pemecatan Bripka SF.
Dalam investigasi tersebut, Propam menemukan bukti kuat mengenai hubungan tidak pantas Bripka SF dengan istri orang lain. Investigasi ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti digital yang mendukung keputusan pemecatan.
Kapolda NTT mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KEP/220/V/2024 yang menjadi dasar pelaksanaan upacara PTDH. Surat ini menegaskan bahwa tindakan Bripka SF tidak dapat ditolerir dan harus mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pemecatan Bripka SF ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menegaskan bahwa upacara PTDH adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar kode etik profesi kepolisian.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan menunjukkan bahwa institusi ini tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak citra dan integritas kepolisian.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto