get app
inews
Aa Text
Read Next : PAD Belum Sesuai Harapan, Bupati Ngesti Nugraha Soroti Parkir dan Pariwisata

Tukang Kebun dan Tukang Las Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp112 Juta

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:17 WIB
header img
Tukang Kebun dan Tukang Las Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp112 Juta. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Program perlindungan pekerja rentan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah kembali menunjukkan manfaat nyata. Dua keluarga pekerja sektor informal menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp112 juta.

Penyerahan santunan dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Semarang, Kamis (18/6/2026).

Dua pekerja yang santunannya diserahkan kepada ahli waris adalah A. Mu'thi yang bekerja sebagai tukang kebun sekaligus petani, serta Rapuwan yang berprofesi sebagai tukang las.

Keduanya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program perlindungan pekerja rentan melalui pembiayaan DBHCHT Provinsi Jawa Tengah.

Ahli waris almarhum A. Mu'thi menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia sebesar Rp70 juta.

Sementara itu, ahli waris almarhum Rapuwan memperoleh manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Total santunan yang diterima kedua keluarga tersebut mencapai Rp112 juta.

Kegiatan FGD tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Sandy Firdaus yang mengikuti acara secara daring, serta Ketua Tim Reguler DBH Non SDA Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Dian Putra.

Hadir pula Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili Eneng Siti Hasanah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari, jajaran OPD Provinsi Jawa Tengah, hingga perwakilan pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari atau yang akrab disapa Naning, mengatakan santunan yang diberikan menjadi bukti nyata manfaat program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

"Program perlindungan pekerja rentan melalui DBHCHT merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal. Ketika risiko terjadi, manfaat program ini dapat dirasakan langsung oleh keluarga yang ditinggalkan sehingga memberikan ketenangan dan perlindungan ekonomi. Santunan yang diserahkan hari ini menjadi bukti bahwa negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dan keluarganya," ujar Naning.

Menurut Naning, pemanfaatan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak besar dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Jawa Tengah.

Melalui program tersebut, berbagai kelompok pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja memperoleh perlindungan sosial dari negara.

Kelompok pekerja yang menjadi sasaran antara lain petani, tukang kebun, tukang las, nelayan, pedagang kecil, hingga profesi informal lainnya yang selama ini belum memiliki perlindungan memadai.

Naning menilai program ini mampu memberikan jaring pengaman sosial ketika peserta mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan terus diperkuat agar cakupan perlindungan pekerja rentan semakin luas.

FGD Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT Provinsi Jawa Tengah juga menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten dan kota, serta BPJS Ketenagakerjaan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT guna meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.

Selain menyerahkan santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum A. Mu'thi dan Rapuwan.

BPJS Ketenagakerjaan berharap manfaat yang diterima ahli waris dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Santunan tersebut juga diharapkan mampu memberikan keberlanjutan perlindungan bagi keluarga peserta yang terdampak risiko pekerjaan.

Program pekerja rentan yang didukung DBHCHT pun diharapkan terus diperluas agar semakin banyak pekerja sektor informal di Jawa Tengah yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut